PT KAI Bongkar Rumah-Tempat Usaha di Astanajapura Cirebon, Penghuni Pasrah

CIREBON, iNews.id - PT KAI Daops 3 Cirebon melakukan penertibkan aset dengan membongkar sebuah bangunan seluas 140 meter persegi di Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Pembongkaran rumah sekaligus tempat usaha itu dilakukan lantaran penghuni rumah tersebut menunggak membayar biaya kontrak atas tanah selama 12 tahun.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif. Tetapip penghuni rumah sekaligus tempat usaha itu tak mengindahkan. Mereka pun pasrah saat petugas mengeluarkan seluruh barang dan perabotan sebelum pembongkaran dilakukan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, rumah dan tempat usaha itu berdiri di atas lahan milik PT KAI Daop 3 Cirebon. Lahan itu disewa oleh almarhum Casda. Bahkan penghuni membangun rumah dan tempat usaha permanen di atas tanah tersebut tanpa seizin PT KAI.
Manajer Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan, pembongkaran berlangsung kondusif. Penghuni telah diberikan penjelasan dan diminta meninggalkan lokasi. Seluruh perabotan dan barang di dalam bangunan dikeluarkan dan dikembalikan ke pemiliknya.
"Pembongkaran bangunan yang berdiri di atas lahan PT KAI Daop 3 Cirebon ini dilakukan setelah upaya persuasif tak diindahkan penghuni. Tiga kali surat untuk memperpanjang kontrak sewa yang habis pada 2010 silam tak digubris penghuni. Upaya paksa pun akhirnya dilakukan petugas untuk menertibkan aset," kata Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Walaupun berlangsung kondusif, pembongkaran bangunan dijaga ketat petugas baik dari polsuska maupun TNI dan Polri. Proses pembongkaran bangunan memakan waktu 8 jam karena rumah dan tempat usaha itu permenan. Titik pembongkaran di tepi jalur arteri pantura sempat mengakibatkan kepadatan arus. TOISKANDAR
Editor: Agus Warsudi