Proses Hukum Pembakar Masjid di Leles Garut Diputuskan Senin Besok
Jumat, 27 Januari 2023 - 12:53:00 WIB
"Setiap orang yang berakal sehat dapat dimintai pertanggungjawaban karena melakukan perbuatan secara sadar. Dalam hukum, suatu perbuatan harus diketahui unsur objektif dan subjektifnya, karena jika salah satu unsur ini tidak dapat terpenuhi, misal tidak ada objek atau subjeknya berarti tidak dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi