Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka
Senin, 04 November 2024 - 16:21:00 WIB
Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai, telepon seluler dan pakaian.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan Sadbor dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki