Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka
SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan TikToker Gunawan Sadbor alias Towed dan seorang temannya, Ahmad Supendi sebagai tersangka lantaran terbukti mempromosikan judi online saat siaran langsung dalam kontennya.
Kedua tersangka diduga menerima gift atau saweran yang diberikan oleh penyedia website judi online saat siaran langsung.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gunawan, konten kreator yang viral dengan joget ayam patuk tersebut lantaran adanya saweran yang diberikan oleh akun judi online.
“Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Ahamd Supendi berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” kata kapolres, Senin (4/11/2024).
Kapolres mengungkapkan, diamankannya Gunawan Sadbor berawal dari patroli siber yang menemukan adanya promosi situs judi online saat siaran langsung yang dilakukan oleh sadbor bersama warga lainnya.
“Dalam patroli itu, ditemukan adanya gift atau saweran yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun sadbor86. Setelah gift diberikan, Sadbor kemudian mempromosikan situs judi online tersebut,” ujarnya.
Selain menetapkan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa uang tunai, telepon seluler dan pakaian.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Gunawan Sadbor dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki