get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Terkuak, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh Kuli yang Terjerat Judol

Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka

Senin, 04 November 2024 - 16:21:00 WIB
Promosikan Judi Online, TikToker Gunawan Sadbor Ditetapkan Tersangka
Aksi joget Gunawan Sadbor yang viral di TikTok. Kini, Gunawan ditetapkan tersangka karena diduga terlibat promosi judi online (Foto: MPI/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Satreskrim Polres Sukabumi menetapkan TikToker Gunawan Sadbor alias Towed dan seorang temannya, Ahmad Supendi sebagai tersangka lantaran terbukti mempromosikan judi online saat siaran langsung dalam kontennya. 

Kedua tersangka diduga menerima gift atau saweran yang diberikan oleh penyedia website judi online saat siaran langsung.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gunawan, konten kreator yang viral dengan joget ayam patuk tersebut lantaran adanya saweran yang diberikan oleh akun judi online. 

“Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Ahamd Supendi berperan mentransmisikan akses situs judi online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs judi online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” kata kapolres, Senin (4/11/2024).

Kapolres mengungkapkan, diamankannya Gunawan Sadbor berawal dari patroli siber yang menemukan adanya promosi situs judi online saat siaran langsung yang dilakukan oleh sadbor bersama warga lainnya.

“Dalam patroli itu, ditemukan adanya gift atau saweran yang diberikan oleh penyedia website judi online kepada akun sadbor86. Setelah gift diberikan, Sadbor kemudian mempromosikan situs judi online tersebut,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut