get app
inews
Aa Text
Read Next : Punya Bayi 1,5 Tahun, Pasutri Penyiksa ART di Ngamprah KBB Belum Ajukan Penangguhan

Profesi Suami Penyiksa ART asal Garut di KBB Disorot Netizen, Ini Pekerjaannya

Selasa, 01 November 2022 - 21:11:00 WIB
Profesi Suami Penyiksa ART asal Garut di KBB Disorot Netizen, Ini Pekerjaannya
Pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap Pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap ART, Rohimah. (Foto: ADI HARYANTO)

Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara tersangka Yulio mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di daerah Baleendah, Kabupaten Bandung. Sementara istrinya, bekerja di salah satu developer perumahan.

"Info itu nanti akan coba didalami, karena dari pengakuan sementara Yulio sebagai karyawan swasta di Kabupaten Bandung," kata Wakapolres Cimahi, Senin (1/11/2022).

Sementara itu aktivis perempuan dari Keluarga Mahasiswa Bandung Barat (Kembara) Euis Susilawati memdesak pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya, undang-undang ini tidak hanya melindungi PRT secara individu, tapi juga menjamin hak mereka sebagai pekerja. 

Kasus kekerasan terhadap ART memang bisa dijerat oleh UU Hukum Pidana, UU Perlindungan Anak, atau UU penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tapi tentu payung hukum itu tidak cukup mengingat kasus kekerasan terhadap ART terus terjadi.

"UU mengenai KDRT 23 tahun 2004 pasal 2 menyebutkan ruang lingkup rumah tangga salah satunya ada ketentuan PRT masuk dalam pasal tersebut, namun UU tersebut belum cukup dalam penanganan kasus kekerasan terhadap PRT, harus ada UU yang jelas, seperti RUU PPRT," kata Euis Susilawati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut