get app
inews
Aa Text
Read Next : Cabuli 2 Kakek, Guru Ngaji di Garut Ditangkap Polisi

Pria Penjual Gadis ke Sopir Truk di Garut Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Jumat, 03 Juni 2022 - 16:31:00 WIB
Pria Penjual Gadis ke Sopir Truk di Garut Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
IR ditangkap karena teah menjual seorang gadis kepada sopir truk seharga Rp300.000. (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

GARUT, iNews.id - IR alias Yustian (29), pelaku penjual gadis kepada sopir truk beberapa waktu lalu, terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP juncto 290 ayat 1.

"Ancamannya sembilan tahun penjara," kata Kepala Satreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, dalam jumpa pers di Mapolres Garut, Jumat (3/6/2022). 

Dia menjelaskan, warga Kampung Simpang RT02 RW02, Desa Mulyasari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, itu diamankan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penetapan tersangka. Menurut AKP Dede, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut merespons kasus ini dari pelaporan korban dan media sosial. 

"Menindaklanjuti pengaduan korban dan pemberitaan indikasi penjualan perempuan, kami melakukan penyelidikan. Setelah menempuh sidik sampai penetapan tersangka, kami mengamankan IR," ujar AKP Dede Sopandi. 

Menurutnya, tindak penjualan gadis berinisial NAS (19) kepada sopir truk tidak terjadi karena korban melarikan diri. Namun, Dede mengungkapkan pelaku sempat berbuat cabul terhadap korban. 

"Korban selalu diawasi oleh pelaku. Tindak pencabulan terjadi di kawasan Simpang Lima Tarogong Garut, saat pelaku memegang tangan kiri, meraba payudara dan pinggang dengan alasan agar korban tidak melarikan diri," ujarnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut