get app
inews
Aa Text
Read Next : Pos Polisi Pasar Johar Karawang Mendadak Dibongkar, Ada Apa?

Preman Sadis di Karawang Bunuh Tukang Jamu gegara Tidak Diberi Miras

Jumat, 28 Juli 2023 - 18:21:00 WIB
Preman Sadis di Karawang Bunuh Tukang Jamu gegara Tidak Diberi Miras
S, preman sadis yang bunuh tukang jamu gegara tak diberi miras. (FOTO: iNews/M FACHRUDIN)

Kepada polisi, ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku S mengaku membunuh korban lantaran sakit hati tidak diberi satu botol miras. Korban hanya memberi uang Rp5.000 kepada pelaku S.

"Selain menangkap pelaku, polisi juga   menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Tersangka S dijerat Pasal 351 ayat 3 dan terancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut