Preman Sadis Dadang Buaya Menyerah, Pasrah Dijebloskan Kembali ke Penjara
Kamis, 27 April 2023 - 14:50:00 WIB
Penganiayaan yang berujung pembacokan itu dilakukan saat Dadang Buaya dalam masa pembebasan bersyarat. Karena itulah, ia dan temannya terancam hukuman tambahan.
"Kami kenakan sesuai Pasal 170 dan atau Pasal 351, jadi dua ya, Ancaman maksimalnya 7 tahun dan ditambah seperempat hukuman, karena yg bersangkutan masih menjalani pembebasan bersyarat," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi