3 Pengeroyok Polisi di Objek Wisata Pantai Santolo Garut Terancam 7 Tahun Penjara
GARUT, iNews.id - AA, RE, dan DL, tiga pemuda mabuk yang mengeroyok polisi di objek wisata Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka terbukti menganiaya Briptu RA (28), anggota Satpolairud Polres Garut.
Saat kejadian, korban Briptu RA sedangkan berseragam lengkap, bertugas mengamankan objek wisata Pantai Santolo.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, tindakan para pelaku yang berinisial AA (19), RE (21), dan DL (28) ini menyerang anggota yang sedang bertugas tidak dapat ditolelir. Ia pun menjerat para pelaku dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 212 KUHP Subs Pasal 214 Ayat (1) KUHP.
"Mereka (pelaku) bukan warga Garut, melainkan wisatawan yang berlibur ke Kabupaten Garut namun membuat onar," kata Kapolres Garut di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023).
"Karena perbuatannya, kami melakukan penahanan terhadap tiga orang ini selama 20 hari ke depan. Berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri Garut)," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor: Agus Warsudi