3 Pengeroyok Polisi di Objek Wisata Pantai Santolo Garut Terancam 7 Tahun Penjara
Kapolres Garut merasa miris atas pengeroyokan yang dialami anggota polisi berseragam dinas lengkap. Saat kejadian korban tengah bertugas mengamankan objek wisata di Kampung Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet itu.
"Kejadian pada 24 April atau H+2 lebaran, korban mendatangi TKP atas laporan masyarakat karena terjadi keributan. Korban yang berniat menyelesaikan masalah itu di Kantor Sat Polairud Polres Garut, malah dianiaya," tutur Kapolres Garut.
Akibat dikeroyok pelaku, kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, korban Briptu RA mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kiri. Petugas pun berhasil meringkus ketiga pelaku saat melakukan patroli.
"Saya perintahkan Kasat Reskrim Polres Garut dan Kapolsek untuk menangkap mereka. Setelah ditangkap, para pelaku ini langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Sebelumnya, Kepala Polsek Cikelet Iptu Usep Heryaman menyebut peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin petang.
"Pengeroyokan terjadi saat korban akan mengamankan para pelaku yang berbuat keributan. Kejadiannya sekira pukul 18.15 WIB," kata Kapolsek Cikelet Iptu Usep Heryaman.
Editor: Agus Warsudi