get app
inews
Aa Text
Read Next : Garang Ancam Warga, Preman Berparang di Padang Ketakutan hingga BAB di Celana saat Ditangkap

Preman Garut Dadang Buaya Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Nekat Serang Markas TNI

Kamis, 23 Desember 2021 - 14:06:00 WIB
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 2 Tahun Penjara Gegara Nekat Serang Markas TNI
Pelaku Dadang Buaya divonis 2 tahun penjara lantaran diduga menyerang markas TNI dengan senjata tajam. (Foto: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Dadang Buaya (45), preman Garut yang menyerang Markas Koramil Pameungpek pada Mei 2021 lalu, divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut pada 22 September 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," kata ketua majelis Firlana Trisnila dalam petikan amar putusan di website Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (23/12/2021). 

Dalam sidang, ketua majelis Firlana Trisnila, dan anggota majelis hakim Maryam Broo dan Tri Baginda Kaisar menyatakan, Dadang 'buaya' terbukti bersalah membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dakwaan tunggal. 

"Menyatakan terdakwa Dadang alias Dadang Buara tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin," kata hakim.

Hakim juga meminta Dadang tetap dilakukan penahanan. Sementara sejumlah barang bukti senjata tajam disita untuk dimusnahkan. 

Diberitakan sebelumnya, Dadang Buaya, preman yang nekat menyerang Markas Koramil dan Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Garut, terancam hukuman 5 tahun penjara. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Dadang Buaya ditangkap petugas gabungan dari Polsek dan Koramil 1119 Pameungpeuk saat pelaku nekat mendatangi markas polisi dan TNI itu dengan membawa senjata tajam berupa igrek (alat penyabit rumput bergagang panjang), samurai, dan parang pada Jumat 28 Mei 2021.

Aksi itu dilakukan Dadang, dilatarbelakangi keributan dengan warga di pertigaan jalan di dekat kawasan wisata Sayangheulang. Saat kejadian, Dadang mengejar seorang warga yang berlindung di Markas Koramil Pameungpeuk. 

Tersangka Dadang yang mengendarai mobil merah, membuka bagasi dan mengambil igrek. Dia sempat berontak saat hendak diamankan oleh personel Koramil 1119 Pameungpek.

Beruntung, personel TNI berhasil merebut senjata tajam yang dibawa Dadang Buaya, sekaligus meringkus preman tersebut. Saat digeledah, di dalam mobil tersangka ditemukan samurai dan sebilah parang. Petugas Polsek dan Koramil Pameungpeuk bertindak cepat menangkap pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Garut, motif Dadang Buaya menyerang Markas Koramil Pameungpeuk itu untuk mencari seorang anggota TNI dan warga yang berkelahi dengan pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut