SUBANG, iNews.id - Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset. Kali ini penyitaan dilakukan terhadap lahan seluas 300 hektare milik Texmaco di Desa Karangmukti, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang, Kamis (23/12/2021).
Akan tetapi dalam penyitaan ini, Satgas BLBI masih membolehkan Tecmaco untuk tetap memanfaatkan lahan tersebut. Apalagi di dalam aset Texmaco yang disita ini berdiri sebuah sekolah dan perguruan tinggi.
Penyitaan disaksikan secara langsung oleh pemilik Texmaco, Marimutu Sinivasan dan tidak ada perlawanan sama sekali selama proses eksekusi.
"Perlu ibu bapak ketahui bahwa kegiatan kami hari ini untuk memastikan penyitaan aset jaminan Texmaco dengan memasang pelang. Kita ketahui di atas lahan ada sekolah, pabrik dan tentunya tidak akan kami ganggu," kata Satgas Gakkum BLBI, Brigjen Pol Abdi Rian Djajadi di hadapan personel Satgas BLBI dan Tekmaco.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News