PPDB 2023, Disdik KBB Waspadai Praktik Pungli dan Jual Beli Kursi

BANDUNG BARAT, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengawasi ketat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP tahun 2023. Selain itu sanksi tegas akan diberikan kepada oknum yang melakukan jual beli kursi atau pungutan liar (pungli).
"Dinas Pendidikan sangat berkomitmen, jangan ada jual beli kursi atau pungli saat PPDB 2023, kalau terjadi akan ditindak tegas sesuai aturan," kata Kepala Bidang SMP, Disdik KBB, Edi Syafrudin, Senin (29/5/2023).
Menurutnya praktik dan jual beli kursi saat pelaksanaan PPDB sangat merugikan masyarakat. Selain itu, praktik tersebut juga dinilai sangat menodai dan mencemari dunia pendidikan. Dengan pendaftaran yang dilakukan secara online diharapkan dapat meminimalisasinya.
Kuota dalam satu sekolah rata-rata hanya menerima 400 siswa. Oleh karena itu harus dipastikan batas kuotanya siswa yang diterima tidak melebihi jumlah tersebut. Sebab jika ditambah maka setiap kelas muridnya akan melebihi dari kapasitas yang bisa berimbas kepada kegiatan belajar mengajar.
"Kita memakai sistem aplikasi online, jadi yang diterima di sekolah tersebut sesuai dengan yang diterima pada aplikasi online. Jadi bisa meminimalisir jual beli kursi," ujar dia.
Edi juga mengimbau kepada orang tua agar tidak memaksakan kehendak dengan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri. Sebab dengan adanya mekanisme jalur PPDB bertujuan untuk menghapuskan stigma adanya sekolah favorit atau SMP negeri tertentu.
Orang tua harus bijak melihat jalur PPDB, misalnya jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua, atau zonasi.
Editor: Asep Supiandi