get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Dua Pelajar SMP di Tasikmalaya Jadi Budak Nafsu Anak-anak Punk Selama 2 Tahun

Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:30:00 WIB
Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan
Personel Polsek Bandung Wetan menunjukkan miras ilegal. (Foto: Polsek Bawet)

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan haram oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras, hancurlah negeri itu,” ujar Mang Oded.

Terkait sanksi, dia optimistis DPR akan membahas secara proporsional. Oded meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan RUU Minol tersebut.

Diketahui DPR sedang membahas RUU Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut