get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis, Dua Pelajar SMP di Tasikmalaya Jadi Budak Nafsu Anak-anak Punk Selama 2 Tahun

Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan

Kamis, 03 Desember 2020 - 10:30:00 WIB
Polsek Bandung Wetan Sita 1.000 Botol Miras Ilegal dari Penjual di 3 Kelurahan
Personel Polsek Bandung Wetan menunjukkan miras ilegal. (Foto: Polsek Bawet)

BANDUNG, iNews.id - Polsek Bandung Wetan mengungkap peredaran dan penjualan minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin. Sebanyak 1.000 miras ilegal disita dan segera dimusnahkan.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Syaifuddin Gayo mengatakan, pengungkapan ini hasil giat operasi selama Nopember 2020 di wilayah hukum Kecamatan Bandung Wetan.

"Pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini dilaksanakan atas laporan masyarakat," kata Kapolsek Bandung Wetan mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Kamis (3/12/2020).

Kompol Syaifuddin Gayo mengemukakan, 1.000 botol miras berbagai jenis dan merek disita dari para pelaku usaha tanpa izin di tiga kelurahan di Kecamatan Bandung Wetan.

"Mudah-mudan dengan pengungkapan penjualan miras tanpa izin ini bisa menekan tindak pidana di Kota Bandung," ujar Kompol Syaifuddin Gayo.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku setuju dengan Rancangan Undang undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Oded menilai minuman beralkohol banyak memberi dampak negatif.

“Akibat alkohol, banyak kasus (kriminalitas) terjadi. Bukan sekadar mabuk-mabukan tapi terjadi degradasi nilai. Tindakan kriminal juga dipicu pengaruh minuman beralkohol,” kata Wali Kota Bandung.

Pria yang akrab disapa Mang Oded ini berharap RUU yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mampu memperketat peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

“Tapi memang minuman keras sudah digariskan haram oleh Tuhan Yang Maha Kuasa. Kalau di suatu negeri sudah bebas urusan minuman keras, hancurlah negeri itu,” ujar Mang Oded.

Terkait sanksi, dia optimistis DPR akan membahas secara proporsional. Oded meminta masyarakat menunggu hasil pembahasan RUU Minol tersebut.

Diketahui DPR sedang membahas RUU Minumal Beralkohol. Satu di antara pasal dalam rancangan tersebut, yaitu terkait ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda Rp50 juta bagi mereka yang kedapatan menenggak minuman beralkohol.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut