Polrestabes Bandung Gerebek Pabrik Rumahan, Sita 150 Kg Tembakau Gorilla Kualitas Super
Senin, 23 November 2020 - 10:53:00 WIB
"Tersangka AN dan RD mengaku pembuatan tembakau gorilla itu atas suruhan tersangka AA yang ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 November 2020 pagi," kata Kombes Pol Ulung.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal (Puslabfor Bareskrim) Polri, ujar Kapolrestabes Bandung, tembakau gorilla yang diproduksi para tersangka tergolong dalam narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 5 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Editor: Agus Warsudi