Polres Tasikmalaya Tetapkan 9 Tersangka Pencabulan Siswi SMP, Pelaku Dijebloskan ke Penjara
TASIKMALAYA, iNews.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan sembilan tersangka pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP. Kesembilan tersangka yang merupakan tetangga korban itu langsung dijebloskan ke jeruji besi.
Para tersangka antara lain, AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63), dan NG (40), warga Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Mereka masih satu kampung dengan korban. Bahkan ada yang masih mempunyai hubungan keluarga dengan korban.
Diketahui, para pelaku diduga mencabuli korban selama satu tahun secara bergiliran. Selama itu, korban takut melapor karena diancam akan dibunuh oleh para pelaku.
Kasus ini terbongkar setelah satu pelaku keceplosan bercerita pernah menggauli korban. Cerita itu lantas dilaporkan ke aparat desa dan selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Atas perbuatannya, enam tersangka dijerat Pasal 81 Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Sedangkan tiga tersangka dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur dan Pasal 82 terkait perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Kedua pasal itu mengancam para pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini berawal dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Penyidik, kata Kasat Reskrim, langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya berkembang, ternyata pencabulan dan persetubuhan terhadap korban tidak hanya dilakukan oleh satu orang.
"Dari hasil pemeriksaan, kami melakukan penyelidikan dan memeriksa para terlapor. Setelah dilakukan gelar perkara, hari ini kami tetapkan sembilan tersangka dan langsung kami melakukan penahanan terhadap mereka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Modus operandi para pelaku, ujar AKP Hario Prasetyo Seno, para pelaku membujuk rayu korban dan diberikan sejumlah uang. Jika korban mau melakukan persetubuhan, korban diancam. Korban jika diancam pelaku agar tidak menyebarkan dan menceritakan kejadian itu kepada orang lain.
"Terkait perbuatan terhadap korban baik tempat maupun waktunya berbeda-beda. Salah satu pelaku ada yang masih punya hubungan kekeluargaan dengan korban. Para pelaku sudah berulang kali melakukan persetubuhan dengan korban hingga ada yang sudah lima kali selama satu tahun," ujar AKP Hario.
Sementara seorang tersangka AS (70) mengaku, pencabulan terjadi karena korban sering datang dan dirinya seorang laki laki normal. Setelah selesai melakukan perbuatan bejad itu, AS menyuruh korban tidak menceritakan kepada siapapun. "Selama ini (satu tahun) saya sudah lima kali menyetubuhi korban," kata AS.
Editor: Agus Warsudi