get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Rumah Diduga Produksi Uang Palsu di Jember, Barang Bukti 2 Koper Disita

Geger! Warga Cirebon Ditangkap usai Produksi Uang Palsu Rp12 Miliar di Rumah

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:39:00 WIB
Geger! Warga Cirebon Ditangkap usai Produksi Uang Palsu Rp12 Miliar di Rumah
Polres Cirebon saat ekspose kasus peredaran uang palsu senilai Rp12 miliar. (Foto: iNews TV)

CIREBON, iNews.id - Kasus peredaran uang palsu di Cirebon berhasil diungkap Satreskrim Polresta Cirebon dengan nilai barang bukti mencapai Rp12 miliar. Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus terbesar di wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (52), warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Dia diketahui memproduksi uang palsu secara mandiri di rumahnya.

Pelaku membuat uang palsu dengan cara mendesain ulang pecahan Rp100.000, kemudian mencetak dan memotongnya agar menyerupai uang asli. Proses tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai perangkat teknologi.

Berdasarkan pengakuannya, uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah. Target distribusi meliputi wilayah Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Yogyakarta, dengan memanfaatkan momentum Nyepi dan Idul Fitri.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan.

"Di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti mulai dari ratusan lembar uang siap edar, puluhan rim kertas khusus yang sudah memiliki tanda air, hingga mesin hologram dan printer berkualitas tinggi," ujarnya dikutip dari iNews Cirebon, Selasa (17/3/2026).

Selain uang palsu, polisi juga menemukan berbagai alat canggih yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang ilegal tersebut. Di antaranya laptop, monitor, hingga alat sensor infrared.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita pengikat uang berlogo bank yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban agar percaya uang tersebut asli.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau denda hingga Rp50 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut