Polres Cianjur Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran, 2 Pelaku Ditangkap

Para korban tata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan perempuan. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Arab Saudi.
"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan gaji sebesar 1.500 Real per bulan atau kurang lebih Rp6 juta," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.
Akibat perbuatannya, pelaku DR dan UA disangkakan melanggar Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak RP600 juta.
“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” tutur dia.
Editor: Agus Warsudi