get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi Baru Lahir Ditemukan di Bawah Jembatan Citeri Cianjur, Diduga Dibuang Ibunya

Polres Cianjur Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran, 2 Pelaku Ditangkap

Rabu, 17 Mei 2023 - 19:35:00 WIB
Polres Cianjur Bongkar Kasus Perdagangan Orang Modus Pekerja Migran, 2 Pelaku Ditangkap
DR dan UA, tersangka perdagangan orang di Cianjur. (FOTO: RICKY SUSAN)

Para korban tata-rata berusia 30-45 tahun dan seluruhnya merupakan perempuan. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura dan Arab Saudi.

"Tersangka mengiming-imingi para korbannya dengan cara akan diberikan gaji sebesar 1.500 Real per bulan atau kurang lebih Rp6 juta," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Akibat perbuatannya, pelaku DR dan UA disangkakan melanggar Pasal Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak RP600 juta.

“Barang bukti yang kita amankan antara lain paspor, handphone, beberapa dokumen dan 1 unit mobil yang digunakan untuk mengangkut para korban,” tutur dia.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut