get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Terkuak, Istri Pegawai Pajak di Manokwari Dibunuh Kuli yang Terjerat Judol

Polisi Ungkap Modus Promosi Judi Online, Gunakan Filler di Wajah dan Seolah-olah Menang

Kamis, 11 Juli 2024 - 17:04:00 WIB
Polisi Ungkap Modus Promosi Judi Online, Gunakan Filler di Wajah dan Seolah-olah Menang
Kapolresta Bandung menangkap tiga pria dan selebgram cantik berinisial A karena mempromosikan judi online. (Foto: Agus Warsudi).

BANDUNG, iNews.id - Polisi mengungkap modus promosi judi online melalui media sosial. Modus ini terungkap dari penangkapan empat orang, termasuk selebgram cantik yang mempromosikan judi online.

Selebgram cantik berinisial A berusia 21 tahun itu bertugas berjoget dan mengajak masyarakat bermain judi online. Sementara tiga pria ditangkap dalam kasus yang sama berinisial AL, FH dan SR juga mempromosikan judi online di medsos.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka AL, FR dan SH mempromosikan judi online melalui streaming. Mereka ditangkap di Kabupaten Bandung, Subang dan Jakarta.

"Tersangka menggunakan filler di wajah seolah-olah bermain judi online dan seolah-olah menang. Kemudian tersangka mengajak kepada para viewer (penonton) untuk ikut bermain judi online," ujar Kombes Kusworo, Kamis (11/7/2024).

Dia menjelaskan, keempat tersangka mengklaim bermain judi online gampang menang. Namun, mereka sebenarnya tidak betul-betul menang melainkan dibayar agar seolah-olah menang.

Menurutnya, mereka melakukan itu untuk meyakinkan penonton agar ikut bermain judi online. Tersangka A sudah setahun mempromosikan judi online dan mendapatkan keuntungan mencapai Rp3 miliar.

"Saudari A ini merekrut saudara AL, SH dan FR. Saat ini, kami masih menyelidiki 42 streamer lain dan 72 akun fanpage," katanya.

Tersangka A dan tersangka J yang telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron. Saat ini, tersangka J berada di Jerman. Sedangkan bos yang mengendalikan situs judi online berada di Malaysia.

"Tersangka J membayar melalui saudari A. Kemudian tersangka A membagikannya ke rekrutan (AL, FR, dan SH). Tersangka A mendapatkan keuntungan 10 persen dari anak buah-anak buahnya, jadi seperti jejaring," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut