get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Kasus Video Mesum 4 Menit 28 Detik, Lisa Mariana: Doain Aja Ya!

Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar

Kamis, 04 Desember 2025 - 14:17:00 WIB
Breaking News, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar
Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa penyidik Ditres Siber Polda Jabar dalam kasus video asusila.

BANDUNG, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat. Langkah ini diambil lantaran tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Lisa Mariana selanjutnya dibawa ke Gedung Ditressiber Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (4/12/2025).

"Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (4/12/2025).

Dia menyebut Lisa sudah berada di ruang penyidik untuk diperiksa. Namun, meski disebut berstatus tersangka, Lisa tidak dilakukan penahanan.

"Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua," katanya.

Menurut Kombes Hendra, seluruh unsur penyidikan dalam kasus ini telah terpenuhi. Tetapi dia tidak menjelaskan alasan detail mengapa Lisa tidak ditahan. Hal ini memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Lisa terkait status hukum yang disampaikan ke publik.

Selebgram Lisa Mariana sebelumnya dilaporkan terkait video asusila yang beredar di situs porno berbayar. Dalam video tersebut, Lisa tampak beradegan tak senonoh dengan seorang pria bertato. Pria itu telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 18 November 2025, Lisa sempat hadir untuk dikonfrontasi dengan pria bertato tersebut. Dia datang ke Ditres Siber Polda Jabar sebagai saksi. Namun pernyataan berbeda muncul saat Humas Polda Jabar menyebut Lisa telah menjadi tersangka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut