get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Video Syur Lisa Mariana 4 Menit 28 Detik Masuk Babak Baru, Ini Updatenya!

Diperiksa Kasus Video Mesum 4 Menit 28 Detik, Lisa Mariana: Doain Aja Ya!

Selasa, 18 November 2025 - 21:20:00 WIB
Diperiksa Kasus Video Mesum 4 Menit 28 Detik, Lisa Mariana: Doain Aja Ya!
Lisa Mariana dan pria dalam video syur ditetapkan jadi tersangka. (Foto: IG Lisa Mariana)

BANDUNG, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat, dalam kasus video mesum 4 menit 28 detik yang beredar di situs porno berbayar. 

Pantauan di lokasi, Lisa yang mengenakan kemeja putih, celana cokelat dan menenteng tas hitam di tangan kanannya tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 13.20 WIB. 

Lisa ditemani kuasa hukumnya, John Boy Nababan. Namun, Lisa irit bicara saat ditanya awak media dan memilih langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan.

“Permisi ya, kasih jalan. Doain aja ya mas yang baik-baik,” ujarnya singkat dikutip dari iNews Bandung Raya, Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur tersebut. Penetapan tersangka setelah beberapa kali Lisa menjalani pemanggilan dan pemeriksaan.

“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat ini,” kata Hendra.

Tak hanya Lisa, pemeran pria bertato berinisial P yang tampil dalam video juga telah lebih dulu menyandang status tersangka.

“Dugaan kuat ada keterlibatan dan kesengajaan dalam postingan yang beredar di dunia maya. Pemeran lelakinya sudah ditetapkan tersangka lebih awal, ada satu pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan sadar itu dirinya,” ujarnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut