get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Truk Tabrak Minibus Elf di Jalur Pantura Subang, 4 Orang Luka-Luka

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Ciater Subang

Selasa, 28 Mei 2024 - 21:42:00 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Ciater Subang
Polda Jabar menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Ciater, Subang yang menewaskan 11 orang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

Fakta lain, ujar Dirlantas, bus tersebut pernah terbakar pada 27 April 2024 di Km 88 Tol Cipularang. Perbaikan yang dilakukan jaringan kelistrikan dan interior jadi tidak secara keseluruhan.  Saat terbakar, bus itu bernama Trans Maulada Jaya. Namun setelah terbakar, nama bus berubah menjadi Trans Putera Fajar.

Berikutnya, Fakta Al mengakui bus tersebut pernah terbakar dan mengusulkan untuk mengganti nama. Sebagai info, saat terbakar, bus menggunakan nama Trans Maulada Jaya. Setelah terbakar menjadi PO Trans Putra Fajar Wisata dengan tujuan agar bus tak dikenali sehingga bisa disewakan.

"PO Trans Putera Fajar tidak terdaftar di Kemenhub. Artinya nama PO tersebut abal-abal asal tempel. Bus tersebut tidak menjadi bagian PO pariwisata manapun jadi berdiri sendiri," ujar Dirlantas.

Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, dan ahli dengan dibantu hasil ramp check oleh Dishub Subang dan Jabar termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), didapati bahwa Bus Trans Putera Fajar AD 7524 OG tidak laik jalan.

"Kami mendapatkan empat fakta bus itu tidak laik. Pertama secara legitimasi administrasi, ditemukan fakta KIR kendaran tak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku habis 6 Desember 2023. Perlu dijelaskan, tujuan KIR ini sesuai Permenhub 2021 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor," tutur Kombes Pol Wibowo.

Kemudian fakta kedua, kata Dirlantas, rem tidak berfungsi dengan baik. Kompresor yang seharusnya hanya berisi angin, setelah dicek ternyata berisi oli dan air. Jarak kanvas rem standar 0,45 sentimeter (cm) diubah menjadi 0,3 cm.

"Begitupun minyak rem. Setelah diperiksa dengan oil test indicator lampu berwarna merah. Artinya minyak rem tak laik untuk digunakan. Terjadinya kebocoran di dalam booster sehingga tekanan angin gerakan hindrolik berfungsi maksimal," ucap Dirlantas.

Terancam 12 Tahun Penjara

Fakta ketiga, ujar dia, Al mengubah rancang bangun bus. Panjang bus yang diperbolehkan 1.1650 milimeter (mm). Tapi, diubah menjadi 1.2000 mm atau lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar yang diperbolehkan 2.470 mm diubah jadi 2.500 mm atau lebih lebar 30 mm.
Tinggi yang diperbolehkan 3.500 mm, namun diubah jadi 3.850 mm atau lebih tinggi 250 mm.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut