Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Maut Bus di Ciater Subang
BANDUNG, iNews.id – Polisi menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (11/5/2024) lalu. Kedua tersangka berinisial AI dan A.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus maut Trans Putera Fajar sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada tiga tersangka kecelakaan bus yang menewaskan 11 orang rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
"Hasil gelar perkara, kami menetapkan dua orang, A dan AI sebagai tersangka karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dan kelalaian atau kealpaan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jabar Kombes Pol Wibowo di Mapolda Jabar, Selasa (28/5/2024).
Dia menjelaskan, tersangka AI merupakan pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang mengubah rancang bangun Bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri berizin.
Sedangkan bengkel yang dikelola AI tidak memiliki izin. Artinya, perubahan rancang bangun bus yang dilakukan Al ilegal dan melanggar hukum.
"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik iizin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun bus," ujar Kombes Pol Wibowo.
Sedangkan tersangka A, tutur Dirlantas, adalah orang yang dipercaya AI untuk mengoperasikan Bus Trans Putera Fajar. Namun, tersangka A justru menyuruh Sadira untuk membawa bus untuk mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
"Yang bersangkutan (A) orang yang menyuruh sopir S (Sadira) untuk membawa bus dalam kondisi tidak laik jalan. Antara yang bersangkutan (A) dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun. Tersangka S adalah sopir freelance yang apabila dibutuhkan akan dihubungi oleh A," tutur Dirlantas.
Kombes Pol Wibowo mengatakan, Bus Trans Putera Fajar yang digunakan untuk membawa pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut tidak laik jalan. Sebab, ditemukan fakta, KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku KIR berlaku sampai 6 Desember tahun 2023," ucap Kombes Pol Wibowo.
Editor: Kastolani Marzuki