Polisi Temukan Fakta-Fakta Mencengangkan Laka Maut Bus Rombongan SMK di Ciater Subang
Fakta itu, lanjut dia dibuktikan dengan upaya perbaikan rem bus tersebut. "Pertama di dekat Gunung Tangkubanparahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir," katanya.
Dia menuturkan, walaupun tahu bus bermasalah, tapi tetap digunakan. Rem kembali bermasalah saat bus berhenti di rumah makan di kawasan Ciater.
"Permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem. Dia pun meminjam komponen rem tersebut ke sopir bus lain. Namun ukurannya tidak sesuai. Perbaikan pun tidak jadi dilakukan. Sadira melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah itu," katanya.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, polisi telah menetapkan sopir bus Sadira (51 tahun) sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kecelakaan maut bus Trans Putera Kencana yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok itu terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024, pukul 18.45 WIB. Akibat kecelakaan maut itu, 11 orang tewas, 13 luka berat, dan 42 luka ringan.
Editor: Kurnia Illahi