Polisi Temukan Fakta-Fakta Mencengangkan Laka Maut Bus Rombongan SMK di Ciater Subang
BANDUNG, iNews.id - Polisi menemukan sejumlah fakta terbaru kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024). Bus tersebut membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok.
Fakta-fakta tersebut ditemukan berdasarkan hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan dengan Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilaksanakan tim Ditlantas Polda Jabar dan Satlantas Polres Subang.
Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo mengatakan, fakta-fakta itu didapat selain dari hasil olah TKP, juga keterangan dua saksi ahli, pemeriksaan kendaraan dan dokumen kendaraan.
Polisi menemukan ada ruang udara kompresor campuran oli dan air. Seharusnya, kata dia ruang udara kompresor hanya terisi angin, tidak boleh ada campuran oli dan air karena ada proses pengembunan atau kondensasi.
"Pemicunya adalah karena terjadi kebocoran salah satu komponen. Hal ini menandakan perawatan kurang rutin," ujar Kombes Wibowo, Selasa (14/5/2024).
Fakta lainnya, kata dia oli kendaraan bus tersebut sudah keruh yang menunjukkan pelumas mesin tak diganti dalam waktu cukup lama.
"Setelah dilakukan tes minyak rem pun, terdapat kandungan air lebih dari 4 persen. Ini sudah melewati tes indikator minyak," ucapnya.
Dia mengungkapkan, fakta berikutnya, jarak antarkampas rem yang idealnya 0,45 milimeter, namun dari pemeriksaan ditemukan fakta jarak atau celah antarkampas hanya 0,3.
"Artinya di bawah standar," ucapnya.
Menurutnya, tim juga menemukan kebocoran di sambungan booster rem. Kondisi ini menyebabkan fungsi rem tidak optimal.
"Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi dan saksi lain, kami mendapatkan keterangan bahwa pengemudi atas nama Sadira (51 tahun) warga Kota Bekasi mengetahui kendaraan ini bermasalah fungsi rem," ucapnya.
Fakta itu, lanjut dia dibuktikan dengan upaya perbaikan rem bus tersebut. "Pertama di dekat Gunung Tangkubanparahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir," katanya.
Dia menuturkan, walaupun tahu bus bermasalah, tapi tetap digunakan. Rem kembali bermasalah saat bus berhenti di rumah makan di kawasan Ciater.
"Permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem. Dia pun meminjam komponen rem tersebut ke sopir bus lain. Namun ukurannya tidak sesuai. Perbaikan pun tidak jadi dilakukan. Sadira melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah itu," katanya.
Dalam kasus kecelakaan maut itu, polisi telah menetapkan sopir bus Sadira (51 tahun) sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Sadira terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Kecelakaan maut bus Trans Putera Kencana yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok itu terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024, pukul 18.45 WIB. Akibat kecelakaan maut itu, 11 orang tewas, 13 luka berat, dan 42 luka ringan.
Editor: Kurnia Illahi