Polisi Tangkap Puluhan Anggota Kelompok Bermotor Pesta Miras di Sidolig Bandung
"Saat kami konfirmasi ke kelompok XTC itu, tidak ada satu pun yang mengaku benda-benda tersebut miliknya. Karena itu, penyidik pun tidak dapat menjerat mereka dengan pasal pidana kepemilikan senjata tajam," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
"Kecuali barang tersebut (senjata tajam) ada di tubuh atau di kendaraan mereka baru kami bisa kenakan dengan pasal. Akan tetapi ini hanya di temukan di gorong gorong dan tidak ada satu orang pun yang mengaku," tutur Kapolrestabes Bandung.
Terhadap 14 unit motor yang diamankan, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, sampai saat ini masih ditahan. "Untuk mengambil motor, para pemilik harus menunjukkan surat kepemilikan kendaraan itu," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, dari 29 anggota kelompok bermotor yang ditangkap, 11 berstatus pejalar dan di bawah umur. Sedangkab 18 lainnya dewasa.
Setelah diperiksa, penyidik tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan 29 anggota kelompok bermotor XTC itu. Polisi hanya melakukan pembinaan dan pendataan dengan memanggil orang tua masing-masing. "Kami mendata semuanya, termasuk 11 pelajar. Ada kuasa hukum XTC yang menjamin," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
Editor: Agus Warsudi