Polisi Tangkap Puluhan Anggota Kelompok Bermotor Pesta Miras di Sidolig Bandung
BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung menangkap 29 anggota kelompok bermotor sedang pesta minuman keras (miras) di area parkir Stadion Sidolig, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Sabtu (15/1/2023) malam. Dari penangkapan kelompok itu, polisi menyita 10 botol miras berbagai merek.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, kejadian itu berawal saat petugas Polrestabes Bandung melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan patroli wilayah.
Ketiga tiba di Stadion Sidolig, petugas melihat puluhan pemuda sedang bergerombol di area parkir. Petugas pun menghampiri mereka. Semula anggota kelompok bermotor tersebut hendak kabur, tetapi polisi telah mengepung lokasi sehingga mereka pun tidak bisa berkutik.
"Saat anggota menggeledah mereka, kami menemukan 10 botol minuman keras berbagai merek. Semua pemuda itu bau alkohol. Kemudian mereka digelandang ke mapolrestabes untuk dipemeriksa," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasat Reskrim AKBP Arief Prasetya, Minggu (16/1/2023).
Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, anggota menyisir lokasi. Polisi menemukan beberapa senjata tajam, seperti pisau lipat, besi, dan gear yang dibentuk menjadi senjata, di gorong-gorong dekat anggota kelompok bermotor itu nongkrong.
"Saat kami konfirmasi ke kelompok XTC itu, tidak ada satu pun yang mengaku benda-benda tersebut miliknya. Karena itu, penyidik pun tidak dapat menjerat mereka dengan pasal pidana kepemilikan senjata tajam," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
"Kecuali barang tersebut (senjata tajam) ada di tubuh atau di kendaraan mereka baru kami bisa kenakan dengan pasal. Akan tetapi ini hanya di temukan di gorong gorong dan tidak ada satu orang pun yang mengaku," tutur Kapolrestabes Bandung.
Terhadap 14 unit motor yang diamankan, kata Kombes Pol Aswin Sipayung, sampai saat ini masih ditahan. "Untuk mengambil motor, para pemilik harus menunjukkan surat kepemilikan kendaraan itu," ucap Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Arief Prasetya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, dari 29 anggota kelompok bermotor yang ditangkap, 11 berstatus pejalar dan di bawah umur. Sedangkab 18 lainnya dewasa.
Setelah diperiksa, penyidik tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan 29 anggota kelompok bermotor XTC itu. Polisi hanya melakukan pembinaan dan pendataan dengan memanggil orang tua masing-masing. "Kami mendata semuanya, termasuk 11 pelajar. Ada kuasa hukum XTC yang menjamin," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung.
AKBP Arief Prasetya menyatakan, 29 pemuda yang tertangkap diminta membuat surat pernyataan. Jika kembali tertangkap, Satreskrim Polrestabes Bandung akan menjatuhkan sanksi mereka tidak bisa membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). "Semua tidak akan diberikan SKCK. Tidak hanya ke 11 pelajar," ujar AKBP Arief Prasetya.
Editor: Agus Warsudi