Polisi Tangkap Pencuri Uang Milik Majelis Taklim dan Beasiswa 23 Anak Yatim di Sukabumi
SUKABUMI, iNews.id - Anggota Unit 1 Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pencuri uang Rp20 juta milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim. Selain itu, pelaku juga menggasak peralatan ellektronik dan perhiasan bernilai Rp20 juta.
Terduga pelaku berinisial T (43) ditangkap saat hendak ke sebuah konter handphone di sekitar Jalan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (20/6/2023) siang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obeng, satu unit laptop, dan printer.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terduga pelaku T ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Sindangsari, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.
"Alhamdulilah, pada hari Selasa, kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian rumah kosong berinisial T yang beraksi pada pertengahan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan di Jalan Baros Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota, Kamis (22/6/2023).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.
Editor: Agus Warsudi