get app
inews
Aa Text
Read Next : Pencuri Kabel Senilai Rp63 Juta Milik PT Semen Jawa Sukabumi Tertangkap setelah Buron 3 Bulan

Polisi Tangkap Pencuri Uang Milik Majelis Taklim dan Beasiswa 23 Anak Yatim di Sukabumi

Jumat, 23 Juni 2023 - 09:51:00 WIB
Polisi Tangkap Pencuri Uang Milik Majelis Taklim dan Beasiswa 23 Anak Yatim di Sukabumi
T, tersangka pencuri uang milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim di Sukabumi. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, iNews.id - Anggota Unit 1 Tindak Pidana Umum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pencuri uang Rp20 juta milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim. Selain itu, pelaku juga menggasak peralatan ellektronik dan perhiasan bernilai Rp20 juta.

Terduga pelaku berinisial T (43) ditangkap saat hendak ke sebuah konter handphone di sekitar Jalan Baros, Kota Sukabumi, pada Selasa (20/6/2023) siang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti obeng, satu unit laptop, dan printer.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, terduga pelaku T ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban, Santy Rahmawaty di Jalan Sindangsari, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Minggu (14/5/2023) dini hari lalu.

"Alhamdulilah, pada hari Selasa, kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian rumah kosong berinisial T yang beraksi pada pertengahan Mei 2023 lalu. T berhasil kami amankan di Jalan Baros Kota Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota, Kamis (22/6/2023).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, aksi pencurian di salah satu rumah warga Sudajaya Hilir Baros tersebut diduga dilakukan pelaku saat rumah tersebut dalam keadaan kosong.

"Jadi pelaku ini diduga melakukan aksinya saat rumah tersebut ditinggal pergi penghuninya. Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan obeng dan mengambil barang berharga di rumah korban," kata Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota.

AKP Yanto Sudiarto menyatakan, saat ini terduga pelaku T diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Dari peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai milik majelis taklim dan beasiswa 23 anak yatim, perhiasan emas seberat 8 gram, satu unit laptop, satu unit printer, dan empat unit telepon genggam berbagai merek ludes diambil pelaku hingga mengakibatkan korban menderita kerugian Rp43 juta.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut