Polisi Tangkap Pedagang Es Krim di Tasikmalaya yang Produksi dan Jual Uang Palsu di Medsos
"Pelaku membuat uang palsu dengan menggunakan mesin printer dan menduplikat uang asli tersebut dengan mesin pencetak tersebut. Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.
AKBP Doni mengemukakan, tersangka AS memasarkan uang palsu buatnnya melalui media sosial Facebook dengan perbandingan satu lembar uang asli ditukar dengan lima lembar uang palsu.
"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," ujar AKBP Doni.
Akibat perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Editor: Agus Warsudi