Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Ganja Kering Disita
Selain ganja, kata Lukman, petugas juga menyita handphone yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
"Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan perbuatannya itu baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan alasan untuk mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut," ujarnya.
Guna kepentingan penyelidikan, Lukman menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.
"Karena perbuatannya, dia (PRA) terancam masuk penjara karena melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda miliar sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," ucap Kapolres Indramayu.
Editor: Asep Supiandi