get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa 129 Paket Sabu Siap Edar, Juru Parkir di Bogor Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Ganja Kering Disita 

Jumat, 30 Desember 2022 - 08:33:00 WIB
Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Indramayu, 3 Kg Ganja Kering Disita 
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menunjukkan barang bukti ganja hasil penangkapan seorang bandar narkoba. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu menangkap seorang pria muda berinisial PRA, yang diduga bandar narkoba jenis ganja. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 kilogram (kg) lebih ganja kering siap edar.  

Pria berusia 25 tahun itu diringkus polisi di rumahnya, di Desa Tugu, Kecamatan Silyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Untuk pendalaman kasus, saat ini PRA masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di rumah pelaku sering digunakan transaksi narkoba jenis ganja. 

Seusai mendapatkan informasi itu, sejumlah petugas kemudian mendatangi alamat rumah pelaku untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh ciri-ciri tersangka, petugas pun akhirnya melakukan penangkapan dan pelaku berhasil diamankan.

"Ketika diinterogasi PRA sempat mengelak. Namun dia tidak dapat beralasan, karena petugas menemukan sejumlah paket ganja kering dibungkus kertas siap edar di dalam rumahnya," ujar AKBP M Lukman Syarif, di Mapolres Indramayu, Kamis (29/12/2022).

Selain ganja, kata Lukman, petugas juga menyita handphone yang sering digunakan tersangka untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.

"Ketika dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dengan mengatakan perbuatannya itu baru dilakukan dalam beberapa bulan terakhir ini, dengan alasan untuk mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut," ujarnya.

Guna kepentingan penyelidikan, Lukman menambahkan, saat ini polisi telah menahan pelaku untuk dilakukan pendalaman kasus, termasuk sebagai bahan pengembangan menangkap pengedar lainnya.

"Karena perbuatannya, dia (PRA) terancam masuk penjara karena melanggar undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, atau denda miliar sampai dengan 10 miliar, sesuai Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1)," ucap Kapolres Indramayu.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut