Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Tasikmalaya, Tersangka Pura-pura Syok
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:45:00 WIB
YS pun dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Editor: Asep Supiandi