get app
inews
Aa Text
Read Next : Berdalih Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri di Kuningan Edarkan Sabu

Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Tasikmalaya, Tersangka Pura-pura Syok

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:45:00 WIB
Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Tasikmalaya, Tersangka Pura-pura Syok
Polisi menunjukkan barang bukti sabu 1,2 kg hasil penggeledahan dari seorang pengedar di KOta Tasikmalaya. (Foto: iNews.id/Asp Juhariyono)

Tersangka merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap karena dalam menjalankan operasinya terbilang licin. Sehingga baru sekarang bisa tertangkap. Wilayah operasi YS diduga ke wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

YS pun dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut