Polisi Tangkap Bandar Besar Sabu di Tasikmalaya, Tersangka Pura-pura Syok
TASIKMALAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang bandar sabu di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Senin (15/8/2022). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,2 kg sabu yang disembunyikan dalam lemari.
Saat ditangkap, tersangka YS (48) berpura-pura syok dan menangis. Bahkan kepada petugas tersangka menepis semua tuduhan dan mengaku hanya menggunakan sabu sepekan yang lalu.
Melihat sikap YS seperti itu, petugas tidak mudah percaya dengan menggeledah bagian dalam rumah yang dicurigai sebagai tempat menyimpan narkoba. Alhasil, petugas menemukan barang yang dicarinya tersimpan di lemari dengan dibungkus tiga plastik dalam sebuah tas berwarna hijau.
Kasus sabu ini pun merupakan pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polres Tasikmalaya Kota. Selain mengamankan 1,2 kg sabu, polisi juga mengamankan dua buah handphone, satu alat timbangan dan satu alat isap atau bong.
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, YS ini merupakan pengedar sabu yang tertangkap hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah lebih dulu tertangkap.
"Hasil pengungkapan sabu ini telah menyelamatkan warga Kota Tasikmalaya dari ancaman bahaya narkoba," kata Kapolres, Senin (15/8/2022).
Tersangka merupakan pemain lama namun belum pernah tertangkap karena dalam menjalankan operasinya terbilang licin. Sehingga baru sekarang bisa tertangkap. Wilayah operasi YS diduga ke wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
YS pun dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo 114 Ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara, denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Editor: Asep Supiandi