get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Jual Motor Curian di Facebook, Buruh di Lubuk Linggau Ditangkap Polisi

Polisi Tangkap 6 Pelaku Sindikat Curanmor di Indramayu, 3 Orang Ditembak

Selasa, 26 November 2024 - 15:26:00 WIB
Polisi Tangkap 6 Pelaku Sindikat Curanmor di Indramayu, 3 Orang Ditembak
Para pelaku sindikat curanmor yang ditangkap Satreskrim Polres Indramayu. (Foto: MPI/Andrian Supendi)

"Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual kepada penadah dengan harga berkisar antara Rp4.000.000 hingga Rp5.000.000 per unit," ujarnya.

Kapolres menegaskan, para pelaku yang terlibat dalam pencurian tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut