Polisi Tangkap 4 Pembobol Minimarket, Pelaku Beraksi di Cianjur hingga Garut
Selasa, 12 April 2022 - 12:59:00 WIB
"Atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi