get app
inews
Aa Text
Read Next : Mobil Dibobol Pencuri Modus Pecah Kaca di Tasikmalaya, Uang Rp150 Juta Raib

Polisi Tangkap 4 Pembobol Minimarket, Pelaku Beraksi di Cianjur hingga Garut

Selasa, 12 April 2022 - 12:59:00 WIB
Polisi Tangkap 4 Pembobol Minimarket, Pelaku Beraksi di Cianjur hingga Garut
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menunjukkan empat pria ditangkap setelah beraksi membobol minimarket di berbagai kota. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

CIANJUR,iNews.id - Satreskrim Polres Cianjur menangkap empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis minimarket. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit airsoft gun milik pelaku.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, para pelaku ditangkap petugas ketika tengah merencanakan aksinya di wilayah hukum Polres Cianjur. 

"Saat para pelaku tengah rencanakan aksinya itu, petugas tengah berpatroli, dan dilakukan pengintaian. Namun para pelaku menyadarinya dan melarikan diri, petugas kami juga langsung melalukan pengejaran," ucapnya pada wartawan, Selasa (12/4/2022). 

Saat dilakukan pengejaran, kata dia, para pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara menembakan senjata jenis airsoft gun kepada petugas. 

"Karena para pelaku melawan, petugas juga sempat memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dan digiring ke Mapolres Cianjur," katanya. 

Menurutnya, orang pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil ditangkap, satu di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

"Selain empat orang pelaku, sejumlah barang bukti juga berhasil kita amankan, terdiri dari dua unit mobil, satu air softgun, senjata tajam jenis golok, sweater untuk menutupi identitas mereka saat menjalankan aksinya," katanya. 


Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah menjalankan aksinya tersebut dibeberapa daerah berbeda, yaitu di Garut, Karawang, Bandung Barat dan Cianjur. 

"Di Garut mereka berhasil melakukan aksinya sebanyak dua kali, Karawang, Bandung Barat satu kali, dan terakhir mereka melakukan aksinya di Cianjur, dari sejumlah wilayah itu berhasil merampok sekitar Rp150 juta," katanya. 

Selain itu, Doni mengatakan, dalam menjalankan aksinya keempat pelaku tersebut, memiliki peran masing-masing, seperti satu pelaku berpura-pura sebagai pembeli, lalu disusul dua lainnya, sedangkan satu orang menunggu didalam mobil. 

"Modus mereka ketika minimarket akan tutup, setelah satu orang berperan sebagai pembeli, lalu disusul dua rekanya, dan langsung menodongkan senjata. Kemudian meminta karyawan untuk menunjukkan berangkas. Setelah itu para pelaku melarikan diri menggunakan mobil yang mereka sewa," ucapnya. 


Pihaknya mengungkapkan, hingga saat ini masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dan berkoordinasi dengan sejumlah Polres di daerah lain. 

"Atas perbuatannya tersebut keempat pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut