Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Sukabumi, Selundupkan Sabu 1,6 Kg saat Bencana
Senin, 16 Desember 2024 - 16:29:00 WIB
"Peredaran sabu ini tidak hanya di Sukabumi, tetapi juga menyasar daerah lain. Situasi bencana justru mereka jadikan celah," kata Tatang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Editor: Donald Karouw