Polisi Tak Gelar Reka Ulang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Unsur Cianjur, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews,id - Polisi tidak akan melakukan menggelar reka ulang atau rekonstruksi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur. Alasannya, materi penyidikan dinilai cukup.
Padahal rekonstruksi seharusnya dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tidak perlu (rekonstruksi). Penyidikan sudah cukup. Semua progres sidik sudah sesuai," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2023).
Diberitakan sebelumnya, Polres Cianjur menetapkan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi hitam tipe A6 sebagai tersangka dalam kecelakaan itu.
Kronologi kejadian itu bermula ketika Nur (penumpang mobil Audi) berangkat dari Jakarta ke Cianjur karena diajak suaminya. Mereka rencananya akan bertemu di tempat makan.
Setibanya di titik yang mereka janjikan, melintas rombongan polisi dari Polda Metro JAya. Nur lalu mengikuti rombongan itu karena telah meminta izin kepada suaminya melalui telepon.
Saat mengikuti rombongan itulah kecelakaan itu terjadi. Korban Selvi yang mengendarai motor terjatuh ke kanan jalan seusai menabrak belakang angkot. "Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," kata Nur.
Editor: Agus Warsudi