Terkait Kecelakaan Maut Cianjur, Polda Metro Jaya: Kompol D Ditahan karena Melanggar Kode Etik

CIANJUR, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait anggota polisi yang disebut memiliki hubungan dekat dengan Nur penumpang mobil yang menabrak mahasiswi di Cianjur hingga tewas. Anggota Polri berpangkat Kompol berinisial D dinyatakan melanggar kode etik profesi dan telah ditempatkan di penempatan khusus selama 21 hari, untuk menunggu sidang kode etik.


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsJabar di Google News

Bagikan Artikel: