BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 265 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan obat terlarang jenis Tramadol disita Polsek Baleendah di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Razia digelar setelah Polsek Baleendah menerima pengaduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras dan obat terlarang.
Kapolsek Baleendah Kompol Sungkowo mengatakan, kegiatan razia gabungan digelar Polri bersama unsur Satpol PP Kabupaten Bandung. "Sebanyak 265 miras ilegal disita dari beberapa toko di Desa Rancamanyar (Baleendah)," kata Sungkowo dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (2/11/2022).
Kompol Sungkowo menyatakan, tiga titik yang menjadi lokasi razia jajaran bersama petugas Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, di tiga lokasi atau toko itu menjual miras dan obat terlarang jenis Tramadol.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News