get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah dan 3 Kios Hangus Dilalap Api di Kota Bandung

Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang di Rancamanyar Bandung

Rabu, 02 November 2022 - 10:50:00 WIB
Polisi Sita Ratusan Botol Miras dan Obat Terlarang di Rancamanyar Bandung
Petugas Polsek Baleendah menyita ratusan botol miras dan obat terlarang di Rancamanyar. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 265 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan obat terlarang jenis Tramadol disita Polsek Baleendah di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Razia digelar setelah Polsek Baleendah menerima pengaduan dari masyarakat yang resah dengan peredaran miras dan obat terlarang.

Kapolsek Baleendah Kompol Sungkowo mengatakan, kegiatan razia gabungan digelar Polri bersama unsur Satpol PP Kabupaten Bandung. "Sebanyak 265 miras ilegal disita dari beberapa toko di Desa Rancamanyar (Baleendah)," kata Sungkowo dalam keterangannya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (2/11/2022).

Kompol Sungkowo menyatakan, tiga titik yang menjadi lokasi razia jajaran bersama petugas Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, di tiga lokasi atau toko itu menjual miras dan obat terlarang jenis Tramadol.

Seluruh masyarakat, terutamanya di Kecamatan Baleendah, ujar Kompol Sungkowo, diimbau untuk terus memberikan informasi jika masih ada toko yang menjual miras dan obat terlarang.

"Intinya kami akan merespons cepat laporan warga terkait miras dan obat terlarang. Razia ini kami lakukan berkat aduan dari masyarakat yang ada di wilayah Rancamanyar," ujar Kompol Sungkowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut