Polisi Siap Tindak Lanjuti Laporan FIM terkait Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh oleh Panji Gumilang
Achmad Sayid menuturkan, selama ini, Panji Gumilang diduga melakukan pungutan zakat, infaq, dan shodaqoh terhadap umat dari sejumlah wilayah, baik dalam maupun luar Indramayu.
"Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Penyalurannya mungkin ke Al Zaytun, yang pasti bukan kepada warga Indramayu," tutur dia.
Sementara Koordinator Umum (Kordum) FIM Carkaya mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 sudah diatur bahwa baik lembaga ataupun perseorangan dibatasi oleh negara.
"Jadi mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD yang ada dalam rekening-rekening itu patut diduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII," kata Carkaya.
Editor: Agus Warsudi