Polisi Siap Tindak Lanjuti Laporan FIM terkait Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh oleh Panji Gumilang
INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu siap menindaklanjuti laporan Forum Indramayu Menggugat (FIM) terkait pengelolaan zakat, infaq, dan shodaqoh di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang. Penyidik akan meminta keterangan dari pelapor pada Rabu atau Kamis (19-20/7/2023).
"Kami akan meminta keterangan pelapor pada Rabu atau paling lambat Kamis. Kami juga meminta pelapor untuk menyerahkan alat bukti yang mendukung," kata Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar, Senin (17/7/2023).
AKBP M Fahri Siregar menyatakan, setelah meminta keterangan dari pelapor, selanjutnya Polres Indramayu akan berkoordinasi dengan Polda Jabar. "Dalam prosesnya nanti, kami koordinasikan dengan polda. Karena terkait masalah penegakan hukum saudara Panji Gumilang atau Al Zaytun ini, akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri," ujar Fahri.
Diketahui, FIM yang diwakiliki Achmad Sayid Muchlisin melaporkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun ke Polres Indramayu, Senin (17/7/2023), terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Shodaqoh.
"Pelaporan ini terkait dugaan pasal 37, pasal 38, dan pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011," kata Achmad Sayid Muchlisin di Mapolres Indramayu.
Menurut Achmad Sayid, soal infaq, zakat, dan shodaqoh sudah ada lembaga berwenang yang menanganinya sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Jadi, kalau selain dari Baznas atau yang tidak mendapatkan izin dari kementerian dan Baznas itu adalah illegal fundrising," ujar dia.
Achmad Sayid menuturkan, selama ini, Panji Gumilang diduga melakukan pungutan zakat, infaq, dan shodaqoh terhadap umat dari sejumlah wilayah, baik dalam maupun luar Indramayu.
"Pengambilan infaqnya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Penyalurannya mungkin ke Al Zaytun, yang pasti bukan kepada warga Indramayu," tutur dia.
Sementara Koordinator Umum (Kordum) FIM Carkaya mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 sudah diatur bahwa baik lembaga ataupun perseorangan dibatasi oleh negara.
"Jadi mengelola itu harus ada aturan pijakan hukumnya sebagaimana negara membatasi. Maka uang-uang yang dinyatakan oleh Pak Mahfud MD yang ada dalam rekening-rekening itu patut diduga salah satu asalnya dari infaq dan shodaqoh kelompok-kelompok mereka, yang diduga NII," kata Carkaya.
Editor: Agus Warsudi