get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Wanita Cantik Pamer Mobil Berpelat TNI Bodong, Denpom: Motifnya Gaya-gayaan

Polisi Proses Hukum Kasus Wanita Pamer Mobil Berpelat Nomor TNI Bodong

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:28:00 WIB
Polisi Proses Hukum Kasus Wanita Pamer Mobil Berpelat Nomor TNI Bodong
Komandan Denpom III/5 Bandung Letkol Harjono Pamungkas Putro menyerahkan barang bukti kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung di Mako Denpom III/5 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/3/2021). (Foto: Agung Bakti Sarasa)

BANDUNG, iNews.id - Polrestabes Bandung memproses hukum kasus wanita cantik pamer mobil berpelat dinas TNI bodong yang aksinya viral di media sosial. Saat ini penyidik tengah melakukan penyidikan kasus tersebut.

Proses hukum dilakukan setelah Polrestabes Bandung menerima pelimpahan kasus tersebut dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung pascapenyelidikan yang dilakukan Denpom III/5 Bandung.

"Ya, sudah kami terima (pelimpahan kasus dari Denpom III/5 Bandung). Kami masih periksa yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, Kamis (4/3/2021).

AKBP Adanan mengemukakan, penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung tidak menahan terhadap pelaku. "Proses hukumnya berjalan. Nanti penyidik yang nentukan mau ditahan atau tidak. Tapi yang pasti tetap kami proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/5 Bandung menyerahkan wanita cantik yang pamer mobil berpelat TNI bodong beserta barang bukti ke Polrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Denpom III/5 Bandung menemukan fakta bahwa pelat nomor TNI beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya, ternyata palsu.

"Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Denpom, ditemukan bahwa pelat nomor dan surat-surat yang dimaksud palsu," kata Komandan Denpom III/5 Bandung Letkol Harjono Pamungkas Putro di Mako Denpom III/5 Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (4/3/2021). 

Letkol Cpm Harjono Pamungkas Putro menyatakan, pelimpahan kasus wanita cantik pamer mobil berpelat nomor TNI bodong tersebut dilakukan karena pelaku merupakan warga sipil dan belum ditemukan indikasi keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut.

"Setelah belum ditemukan keterlibatan anggota TNI, maka kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes (Bandung) karena tersangkanya orang sipil. Sehingga, kasusnya dan barang bukti dilimpahkan ke Polrestabes Bandung untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang ada," ujar Dandenpom III/5 Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut