Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

BANDUNG, iNews.id - Ancaman hukuman untuk Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPDS Anestesi Unpad yang menjadi tersangka pemerkosaan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung diperberat menjadi 17 tahun. Pemberatan masa hukuman diterapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar setelah menemukan fakta baru terkait jumlah korban dan perbuatan pidana berulang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, tersangka Priguna dijerat Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 17 tahun penjara. Ancaman hukuman Priguna lebih berat 5 tahun dibanding sebelumnya.
Sebelumnya, Priguna dijerat dengan pasal 6c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku melakukan aksinya secara berulang kali. Jadi ada tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka tindak pidana. Pemberatan istilahnya," ujar Kombes Surawan, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Priguna memperkosa tiga perempuan, dua pasien dan satu keluarga pasien RSHS Bandung. Dua korban pasien berumur 21 dan 31 tahun diperkosa pada 10 Maret dan 16 Maret 2025 di lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Perbuatan bejat itu kembali dilakukan Priguna pada 18 Maret 2025 di tempat sama kepada korban FH (21), anak pasien yang sedang berobat di RSHS Bandung. Pelaku menggunakan modus sama saat memerkosa ketiga korban, yaitu membius hingga tidak sadarkan diri.
Diketahui, modus operandi tersangka dengan membawa korban ke salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC RSHS dengan alasan untuk diambil darah. Pelaku kemudian menyuntikkan obat bius 15 kali di lengan kanan dan kiri korban.
Setelah itu pelaku juga memasukan obat bius ke dalam cairan infus hingga korban FH tak sadarkan diri.
Editor: Donald Karouw