get app
inews
Aa Text
Read Next : Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda, Terancam 6 Tahun Penjara

Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Jumat, 11 April 2025 - 13:30:00 WIB
Polisi Perberat Ancaman Hukuman Dokter PPDS Jadi 17 Tahun Penjara, Ini Alasannya
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan dengan tersangka dokter PPDS. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

"Jadi yang satu berdalih mau analisis anestesi, yang kedua akan dilakukan uji alergi obat bius. Yang ketiga transfusi darah. Kemudian korban dibawa ke tempat yang sama," ucapnya.

Dirreskrimum menuturkan, tersangka beraksi di tempat sama, yakni salah satu ruangan di lantai 7 gedung MCHC. Ruangan itu belum digunakan secara operasional. Celah ini dimanfaatkannya untuk menyalurkan nafsu bejatnya.

"Jadi ini ruangan belum digunakan sehingga RS juga mungkin akan mengevaluasi terhadap pengawasan, terutama dokter residen. Itu nanti akan kerja sama juga dengan kita terkait pengawasan residen," katanya.

Dia menambahkan, dua korban lain berusia 21 dan 31 tahun telah dimintai keterangan. Namun Surawan menyebut akan meminta kembali keterangan korban agar lebih mendalam.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut