get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Menyesali Perbuatannya, Janji Tak Akan Ulangi

Jumat, 11 April 2025 - 11:19:00 WIB
Dokter PPDS Tersangka Pemerkosaan Menyesali Perbuatannya, Janji Tak Akan Ulangi
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) yang ditahan di Polda Jabar mengaku menyesali perbuatannya. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id - Priguna Anugerah Pratama (31) dokter anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menjadi tersangka pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung mengaku menyesali perbuatannya. Dokter PPDS asal Pontianak, Kalimantan Barat ini berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Penyesalan tersebut disampaikan tersangka Priguna melalui kuasa hukumnya Ferdy Rizky Adilya, Kamis (10/4/2025).

"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ujar Ferdy saat konferensi pers di Bandung, Kamis (10/4/2025). 

Menurutnya sebelum pemberitaan berkembang di media saat ini, perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarganya.

"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," katanya.

Ferdy mengatakan, kliennya bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya. Termasuk konsekuensi terburuk dalam hubungan rumah tangganya.

"Kami juga ingin menyampaikan klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Karena kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," ucapnya.

Ferdy menuturkan, tim penasihat hukum Priguna Anugerah Pratama berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel dengan tetap mempertahankan hak-hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana. 

Priguna ujar Ferdy, bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut